Penerima Bansos Tunai dan Beras Cair, Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Bansos Covid-19. (Istimewa)

Editor: Tatang Adhiwidharta - Selasa, 13 Juli 2021 | 17:30 WIB

SariAgri -  Penyaluran bantuan sosial tunai (bansos tunia/BST) sebesar Rp300.000 akan dilanjutkan pada periode Mei dan Juni 2021. Pemerintah akan mencairkan BST pada dua periode tersebut di bulan Juli ini.

Masyarakat pun akan menerima bansos tunai sekaligus sebesar Rp600.000. Rencananya, bansos tunai tersebut akan diberikan kepada 10 juta penerima.

Untuk itu, bagi masyarakat yang menjadi keluarga penerima manfaat (KPM) untuk BST Rp600.000 bisa mengecek status kepenerimaannya di cekbansos.kemensos.go.id.

Untuk diketahui penyaluran BST akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia, sedangkan PKH disalurkan melalui himpunan bank-bank negara (Himbara).

Berikut ini cara cek penerima BST di cekbansos.kemensos.go.id:

1. Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
4. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode
5.Jika tidak jelas huruf kode klik gambar refresh untuk mendapatkan kode baru Lalu klik tombol pencari data.

Selain uang tunai Rp600.000, pemerintah juga menambahkan paket beras 10 kg untuk penerima BST. Bantuan tambahan beras 10 kg pun juga akan diterima oleh penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat (PKH).

Baca Juga: Penerima Bansos Tunai dan Beras Cair, Cek di cekbansos.kemensos.go.id
Bansos Cair Bulan Ini, Cek Namamu di Cekbansos.kemensos.go.id

Adapun besaran bantuan yang diterima oleh KPM yang terdaftar sebagai penerima PKH beragam tergantung situasi dari keluarga yang bersangkutan. Misalnya, bagi keluarga dengan ibu hamil dan anak usia dini akan mendapatkan Rp 3 juta.

Sedangkan untuk keluarga yang memiliki anak SD maka dia dapat bantuan sebesar Rp900.000, untuk anak yang sudah SMP dapat Rp1,5 juta, dan untuk anak yang sudah SMA dapat Rp2 juta. Sementara keluarga yang memiliki anggota disabilitas atau lansia akan mendapatkan Rp 2,4 juta.