Sembako Bakal Dipajaki, Pedagang Langsung Protes
Penulis: Yoyok, Editor: Arif Sodhiq - Rabu, 9 Juni 2021 | 11:15 WIB
SariAgri - Pemerintah berencana menjadikan bahan pokok atau sembako sebagai obyek pajak pertambahan nilai (PPN). Rencana ini tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang bakal dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menanggapi hal itu, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) langsung memprotes. Alasannya, kebijakan tersebut digulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit
Ketua Umum Ikappi, Abdullah Mansuri, mengatakan pemerintah diharapkan menghentikan upaya bahan pokok sebagai obyek pajak dan harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan.
“Bila bahan pokok dikenakan PPN, maka akan membebani masyarakat. Sebab, barang yang dikenakan PPN meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula. Saat ini kata dia, pada pedagang pasar sedang mengalami kondisi sulit karena lebih dari 50 persen omzet dagang menurun,” katanya di Jakarta, Rabu (9/6).
Baca Juga: Sembako Bakal Dipajaki, Pedagang Langsung ProtesIHSG Akhir April Ini Berpeluang Lanjutkan Penguatan
Sementara itu, pemerintah dinilai belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan dalam beberapa bulan terakhir.
"Harga cabai bulan lalu hingga Rp100.000, harga daging sapi belum stabil mau dibebanin PPN lagi? Gila, kami kesulitan jual karena ekonomi menurun, dan daya beli masyarakat rendah. Ini malah mau ditambah PPN lagi, gimana enggak gulung tikar," ungkapnya.
"Kami memprotes keras upaya-upaya tersebut dan sebagai organisasi penghimpun pedagang pasar di Indonesia, kami akan melakukan upaya protes kepada Presiden agar kementerian terkait tidak melakukan upaya-upaya yang justru menyulitkan anggota kami (pedagang pasar)," tegas dia.