Mentan: Pelayanan Perkarantinaan Harus Lebih Cepat, Cermat, dan Akurat

Menteri Pertanian Saat Sidak Layanan Perkarantinaan di Tempat Pemeriksaan Karantina (TPK) Graha Segara, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta (Barantan)

Editor: Reza P - Sabtu, 1 Mei 2021 | 15:30 WIB

SariAgri - Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo memastikan bahwa untuk meningkatkan pengawasan komoditas pertanian sistem pelayanan perkarantinaan saat ini harus dilakukan secara lebih cepat, cermat dan akurat.

“Sudah saatnya negara ini bisa memberikan pelayanan terhadap publik yang lebih cepat, lebih cermat dan makin akurat. Selain cepat juga harus dikawal dengan akurasi yang ada,“ ujarnya saat melakukan sidak ke Tempat Pemeriksaan Karantina (TPK) Graha Segara, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Pada sidak tersebut, Syahrul memantau secara langsung tindakan pemeriksaan terhadap pelayanan perkarantinaan komoditas pertanian yang dilakukan jajarannya di Karantina Pertanian Tanjung Priok sekaligus memastikan pelayanan perkarantinaan sesuai dengan sistem operasional prosedur.

“Hal ini sangat perlu dilakukan, karena Karantina memiliki fungsi yang sangat penting, berkaitan dengan fungsi keselamatan, keamanan dan kepentingan nasional,” ungkapnya.

Dia pun berharap peningkatan percepatan layanan pemeriksaan lalu lintas baik ekspor, impor, antar area bahkan transit dapat sehat, aman dan paling penting layak untuk konsumsi serta menjaga kesehatan masyarakat.

“Karantina pertanian mengatur keluar masuknya bahan komoditas baik untuk pangan, farmasi atau chemical, obat obatan, bahkan bisa dijadikan untuk kosmetik. Kalau di dalamnya mengandung zat yang beracun misalnya, kemudian ada virus dan lain-lain, tentu saja kita tidak mengharapkan adanya kebobolan-kebobolan yang sengaja atau tidak,” tandasnya.

Baca Juga: Mentan: Pelayanan Perkarantinaan Harus Lebih Cepat, Cermat, dan Akurat
Mentan: Karantina Adalah Kunci Pangan dan Keselamatan Masyarakat

Untuk mendukung percepatan layanan pemeriksaan, lanjut Syahrul, pihaknya telah menyiapkan Laboratorium Keliling (Labling) dan Laboratorium Sertifikasi Karantina (Lasera).

Selain itu, melalui unit kerja Badan Karantina Pertanian (Barantan) di Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian yang telah memiliki laboratorium dengan Level Keselamatan Biologi (BSL) tingkat 3 telah mampu melakukan pengujian specimen dari suspek Covid-19.