Berita Pangan - Mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan terdapat tiga aspek yang harus dipenuhi dalam kemandirian pangan.
SariAgri - Pemerintah terus melakukan berbagai berupaya mewujudkan kemandirian pangan. Mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan terdapat tiga aspek yang harus dipenuhi dalam kemandirian pangan.
Jika ketiga aspek tersebut telah dipenuhi artinya Indonesia sudah mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri sesuai pedoman Kebijakan Strategis Ketahanan Pangan dan Gizi 2020-2024
1. Produksi pangan yang beraneka-ragam dari dalam negeri yaitu adanya produksi pangan bersumber dari dalam negeri dan tidak bergantung dari luar (impor), serta tidak hanya satu komoditas saja tetapi beragam komoditas, termasuk komoditas pangan lokal.
Baca Juga: Teknologi Pertanian Pintar Dikembangkan untuk Tekan Biaya Produksi
10 Provinsi Penghasil Beras Terbesar di Indonesia - Berita Pangan
2. Menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai tingkat perseorangan. Pangan harus terpenuhi bukan hanya sampai tingkat rumah tangga tetapi sampai dengan tingkat perseorangan atau individu, dengan memperhatikan jenis kelamin, usia dan karakteristik lainnya.
3. Memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi dan kearifan lokal yaitu produksi pangan dalam negeri harus dimaksimalkan dengan melihat potensi yang ada. Misalnya potensi lahan, keragaman potensi sumber daya tiap daerah, dan pemanfaatan teknologi.
"Jadi Kebijakan Pangan dan Gizi ini merupakan panduan bagi semua stakeholder terkait. Kalau Kementan fokus di produksi sesuai dengan topoksi yang diberikan," ujar Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP), Agung Hendriadi kepada SariAgri.id, Senin (22/2/2021).