Kasus Keracunan Chiki Ngebul, BPOM Keluarkan Pedoman Nitrogen Cair

Ilustrasi chiki ngebul (Eater Vegas)

Penulis: Rashif Usman, Editor: Tatang Adhiwidharta - Senin, 30 Januari 2023 | 15:30 WIB

Sariagri - Terkait dengan kasus yang terjadi akibat penggunaan nitrogen cair pada jajanan 'chiki ngebul' yang dijual oleh pedagang secara bebas, BPOM mengeluarkan pedoman terkait penggunaan nitrogen cair.

Melalui unggahan akun @bpom_ri, 'chiki ngebul' merupakan pangan olahan siap saji golongan pangan ekstrudat yang dituangkan atau dicelup nitrogen cair untuk mendinginkan pangan tersebut secara cepat serta menghasilkan efek dingin dan berasap.

"Pada dasarnya nitrogen cair boleh digunakan pada pangan sebagai bahan penolong sepanjang tara pangan (food grade). Namun demikian, harus digunakan dan dipersiapkan dengan sangat hati-hati oleh personil yang terkualifikasi, karena dapat berpotensi menimbulkan bahaya bagi kesehatan apabila tidak sesuai dengan prosedur pembuatan dan penyajian," tulis BPOM RI dalam unggahannya, dikutip Senin (30/1).

Untuk itu, BPOM RI menerbitkan 'Pedoman Mitigasi Risiko Penggunaan Bahan Penolong Nitrogen Cair pada Pangan Olahan'. Ada 10 syarat yang harus dipenuhi pedagang jika ingin menggunakan nitrogen cair pada makanan.

1. Menerapkan higiene dan sanitasi dalam proses produksi pangan

2. Restoran atau tempat menjual pangan siap saji telah memperoleh sertifikat layak higiene sanitasi

3. Menggunakan nitrogen cair yang diperuntukkan untuk pangan (food grade)

4. Penjaja pangan harus sudah terlatih atau pernah mendapatkan pelatihan terkait personal safety penanganan dan penggunaan nitrogen cair dalam penyajian pangan

5. Menggunakan alat pelindung diri (APD) saat penanganan nitrogen cair, seperti sarung tangan khusus (cryogenic gloves), masker, sepatu tertutup, dan kacamata pelindung

6. Menggunakan peralatan dan mesin khusus yang terstandar keamanannya (misalnya menggunakan sendok khusus bertangkai panjang pada proses pemindahan nitrogen cair)

7. Mencantumkan peringatan bahaya nitrogen cair di tempat yang dapat dibaca secara jelas oleh konsumen, seperti pada wadah kemasan atau pada sarana penjualan

Baca Juga: Kasus Keracunan Chiki Ngebul, BPOM Keluarkan Pedoman Nitrogen Cair
Chiki Ngebul Bikin Anak-anak Keracunan, DPR: BPOM Harus Sidak ke Lapangan!

8. Membatasi akses konsumen terhadap nitrogen cair, misalnya melarang konsumen meminta tambahan nitrogen cair atau memberikan wadah berisi sisa nitrogen cair pada konsumen

9. Menghindari kontak langsung dengan nitrogen cair

10. Memastikan nitrogen cair sudah tidak terkandung lagi dalam produk pangan dari kemasan, sebelum disajikan pada konsumen